Perkembangan
internet pada umum nya tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif.tentu
nya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukuri karena banyak
manfaat dan kemudahan yang di dapat dari tekhnologi ini,misalnya kita dapat
melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-bangking,e-commerce juga
membuat kita mudah melakukan transaksi pembelian maupun penjualan suatu barang
tanpa mengenal tempat.mencari referensi atau informasi mengenai ilmu
pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi
kemudaahan yang di dapatkan dengan perkembangan internet. Di sisi lain
perkembangan internet juga memberikan dampak negatif yang tidak kalah banyak
dengan manfaat yang ada. salah satu hal negatif yang merupakan efek
samping.hilang nya batas ruang dan waktu di internet mengubah banyak hal. Banyaknya
dampak negatif yang timbul dan berkembang ,membuat suatu paradigma bahwa tidak
ada komputer yang aman kecuali di pendam dalam tanah sedalam 100meter dan tidak
memiliki hubungan apapun juga dalam dunia maya(internet),masalah keamanan adalah
satu hal yang sangat di perlukan.karena tanpa keamana bisa saja data-data dan
sistem yang ada di internet bisa di curi oleh orang lain. Seringkali sebuah
sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering di sebut juga
lubang keamanan .pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering
terjadi.kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer.istilah dalam bahasa
inggris nya yaitu cybercrime.
pengertian
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
Tujuan cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
latar belakang terbentuk nya cyber law
latar belakang terbentuk nya cyber law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga
didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama,dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
- · Penipuan Komputer (computer fraudulent)
- · Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
- · Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
- · Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
- · Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
·
Pencurian
password, peniruan atau pemalsuan akun.
·
Penyadapan
terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan
atau instansi tertentu.
·
Penyusupan
sistem komputer
·
Membanjiri
network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
·
Perusakan situs
·
Spamming alias
pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
·
Penyebaran virus
dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
1. Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan
dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh
“Insider” adalah:
Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang
sebenarnya)
3. Memasukkan transaksi tambahan
4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah
benar
Memodifikasi software/ termasuk pula hardware.
2. External crime
Memodifikasi software/ termasuk pula hardware.
2. External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan
dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk
melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai
external crime adalah
1.joy
computing
2.hacking
3.the
trojan horse
contoh kasus cyber law
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya
perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan
admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk
perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online
tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah
untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku
yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu:
Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah
tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung
pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih
mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba
atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana
perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara
paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua
Puluh Lima Juta Rupiah).
hukum
cyber law
Terdapat sekitar 11
pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang
mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3
pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur
larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang
blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan
(3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran
pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di
atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
CYBER CRIME
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White
Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi
dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik
unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
JENIS-JENIS CYBERCRIME
A. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
.
2).HACKING
2).HACKING
Hacking adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki
wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu
kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya
3).CRACKING
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI
bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang
cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor
Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang
masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia
maya diselidiki sejak 2006.
4).DEFACING
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu
website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
7).MALWARE
Malware adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
B.Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan
kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku
kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
C.Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motifnya
1).Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni
Cybercrime jenis ini
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2).Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
D.jenis-jenis cybercrime
berdasarkan korbannya
1).cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang
berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang
digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain
sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi
maupun nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah
yang sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya
kejahatan internet (cybercryme) antara lain:
1
hacker
2
cracker
3
spam
4
spyware
Hacker adalah orang
yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat,
memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah
perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti
program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Cracker adalah sebutan untuk mereka
yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya
di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara
sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik
orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya
melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab
lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk
menunjukan kelemahan keamanan sistem
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spyware adalah
program kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet
atau memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke
host server spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya
bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi
konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan
sebagainya
3.PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
Di kalangan
masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan
masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang
yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh
sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita
tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1.Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai
contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs
tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker
melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2 .Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna
bagi siapa saja.
3 .Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas
nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4.Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas
asli sebagai pengenal jati diri di internet
CRACKER
1.Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat
destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh
Virus, Pencurian.
2.Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password
E-Mail/Web Server.
3.Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4.Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang
tertentu yang bisa mengaksesnya.
5.Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6.Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian
pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh
: Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses
dalam waktu yang lama.
Contoh Kasus CyberCrime Di
Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori
Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat
terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya,
dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan
para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis
kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat
secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program
komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar
dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious
software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan
adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh
hak akses pada target).
Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah
jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet
dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut
sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga
secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan
dari komputer yang diserang tersebut.
PENYEBAB CYBERCRIME
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (cybercrime) kian marak
dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
2. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
PENANGGULANGAN CRYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia
internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan
terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan
hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime
:
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat
preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang
berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
Untuk menanggulangi masalah Denial of
Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
Untuk menanggulangi masalah virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
